LENTERA.PRESS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026 mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Pergantian tersebut berlangsung ketika Purbaya sedang mengikuti agenda pembahasan RAPBN 2027 bersama DPD RI.
Pergantian mendadak ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut.
Salah satu persoalan yang muncul adalah perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Purbaya sendiri menyebut rotasi sejumlah besar pejabat Kemenkeu sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan pergantian dirinya. Reuters melaporkan adanya ketegangan dengan sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu terkait perubahan tersebut.
Di sisi lain, Istana belum menyampaikan satu alasan resmi yang secara spesifik menjelaskan bahwa pergantian Purbaya disebabkan oleh persoalan tertentu. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden dan menteri harus siap diganti kapan saja.
Karena itu, publik perlu membedakan antara alasan resmi pemerintah, keterangan dari Purbaya, serta berbagai analisis pengamat dan laporan media mengenai kemungkinan faktor lain seperti kebijakan fiskal, pengelolaan APBN, dan hubungan antarpejabat.
TRANSPARANSI ALASAN PERGANTIAN PENTING BAGI PUBLIK
Pergantian Menteri Keuangan bukan sekadar pergantian jabatan. Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis dalam mengelola APBN, perpajakan, bea cukai, pembiayaan negara, hingga kebijakan fiskal.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pergantian pejabat tinggi negara dapat dipahami publik secara transparan, khususnya mengenai arah kebijakan fiskal setelah pergantian Menteri Keuangan.
Suahasil Nazara kini menghadapi tanggung jawab untuk melanjutkan pengelolaan fiskal negara sekaligus memberikan kepastian mengenai arah kebijakan APBN dan target menjaga defisit sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tidak hanya membutuhkan siapa yang menggantikan siapa, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai alasan, konteks, dan arah kebijakan setelah pergantian tersebut.
Muh Imran, S.Sos.
Aktivis KAMMI & Pengamat Kebijakan Publik

