LENTERA.PRESS, Bantaeng — Seorang pemuda kembali mempertanyakan penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dan perkembangan dugaan pengrusakan, alih fungsi, dan penjualan lahan kawasan hutan di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng
Sebelumnya diberitakan empat nama telah ditetapkan tersangka ialah Daeng Ramli, Daeng Raba, Sabir Bin Syamsir selaku Kepala Desa Bonto Lojong, dan Muhammad Hadiwidjaya, S.Hut., yang disebut sebagai pejabat Seksi Perlindungan KPH Bialo dalam kasus tindak pidana kehutanan.
Kurnia Mail seorang pemuda setempat yang mempertanyakan hal tersebut, terkait kelanjutan proses hukumnya yang menurutnya penting untuk dikawal agar tidak mandek hanya pada penetapan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, maka sudah sejauh mana kelanjutannya? Apakah ada kendala dalam proses pembuktian atau ada faktor lain yang harus didalami misalkan kemungkinan konflik kepentingan atau intervensi pihak yang berkepentingan ? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi”. Tuturnya.
Menurutnya Polres Bantaeng tidak cukup hanya mengumumkan penetapan tersangka, publik berhak mengetahui apakah berkas telah diserahkan kepada jaksa atau belum dan jika belum maka apa kendala yang dihadapi serta langkah konkret apa yang sudah dan akan ditempuh, dirinya komitmen siap membersamai APH jika diperlukan.
Selain itu pemuda ini juga menyinggung dugaan pengrusakan, alih fungsi, dan penjualan lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Camat Uluere, yang menurutnya lebih parah dari sisi akibat yang ditimbulkan dengan ancaman pidana yang bisa menjerat pelakunya.
“Selain itu dugaan pengrusakan, alih fungsi, dan penjualan kawasan hutan yang mengarah kepada mantan Camat Uluere perlu juga mendapat perhatian serius. Kasus sudah bergulir lama namun belum ada kejelasan sudah sampai dimana padahal ancaman pidana dan akibat yang ditimbulkan jauh lebih parah” Tegas Kurnia
Dia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan menuntut dengan tegas pengusutan menyeluruh, keterbukaan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Hutan tidak boleh menjadi objek transaksi ilegal, jika benar terdapat transaksi atas lahan yang berstatus kawasan hutan maka aparat harus menelusuri dokumen transaksi, aliran dana dan pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dimasanya” kuncinya
oleh: Kurnia Mail pemuda Bantaeng


I actually stumbled across this concept while searching for queens gane Queens Game (playqueensgame.org) last week. The clean interface on Queens Game (playqueensgame.org) makes testing these deduction techniques really enjoyable.