Mangkir yang Kedua Kalinya Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, Dalam Sidang Uang Palsu di Kampus

LENTERA.PRESS, Gowa – Mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin Makassar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025).

“Saksi Rektor UIN Alauddin Makassar berhalangan hadir karena ada jadwal sebelum yang mulia,” kata Basri Baco dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum.

juga saksi lainya selain Hamdan, mangkir karena sakit.

“Saksi Herman berhalangan hadir juga karena sedang sakit,” ucap Baco.

dan Hamdan sendiri sudah 2 kali tak hadir dalam sidang.

14 terdakwa pada hari ini menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.

Berikut beberapa nama terdakwah di antaranya, Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir.

Menjadi sorotan karena sidang sudah pada tahap pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Di harapkan kesaksian itu ini memberi informasi lebih dalam dalam mengungkap jaringan pemalsuan uang tersebut oleh para terdakwah.

One thought on “Mangkir yang Kedua Kalinya Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, Dalam Sidang Uang Palsu di Kampus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *