KUA Rappocini Libatkan Mahasiswa Magang Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) FAI Unismuh Makassar dalam Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

LENTERA.PRESS, MAKASSAR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, menggelar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Kantor Pusat Layanan Keagamaan (PUSAKA), Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya di KUA serta mahasiswa magang Program Studi Ahwal Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sebagai bagian dari praktik lapangan kerja.

Bimbingan tersebut menghadirkan pemateri dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rappocini, Balai Penyuluhan Agama Kecamatan Rappocini, Puskesmas Minasa Upa, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Makassar. Materi diberikan untuk membekali calon pengantin mengenai aspek hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, pembinaan keluarga, hingga upaya pencegahan stunting sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kepala KUA Kecamatan Rappocini, H. Abd. Waris Usman, S.Ag., M.A., mengatakan bahwa bimbingan perkawinan merupakan salah satu program prioritas KUA yang wajib diikuti oleh setiap pasangan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran nikah. Menurutnya, program tersebut bertujuan membentuk keluarga yang memahami hak, kewajiban, serta ketentuan hukum sebelum melangsungkan akad nikah.

“Bimbingan perkawinan ini merupakan salah satu program yang kami laksanakan bagi calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya dan berkasnya sudah diverifikasi,” ujar H. Abd. Waris Usman saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut sebelumnya dikenal sebagai Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Sejak kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada KUA, materi pembinaan dapat diselenggarakan lebih dekat dengan masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif.

Dalam pemaparannya, Waris Usman juga menekankan pentingnya ketelitian dalam administrasi pencatatan nikah. Ia menjelaskan bahwa seluruh data calon pengantin harus sesuai dengan dokumen kependudukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Semua data dan dokumen yang dilampirkan untuk kepentingan berkas pernikahan harus benar adanya dan menjadi tanggung jawab calon pengantin,” katanya.

Selain administrasi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Waris Usman menerangkan bahwa salah satu persoalan yang masih sering ditemukan di masyarakat adalah kurangnya pemahaman mengenai kedudukan wali nikah dan syarat-syarat sah pernikahan.

“Kalau semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka yang menjadi wali adalah wali hakim,” jelas Waris Usman saat menjelaskan materi mengenai wali nikah.

Sementara itu, pemateri dari Balai Penyuluhan Agama Kecamatan Rappocini memberikan penguatan mengenai pembinaan keluarga sakinah dan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. Materi tersebut melengkapi pembahasan hukum perkawinan yang telah disampaikan oleh pihak KUA sehingga peserta memperoleh gambaran mengenai kehidupan keluarga setelah akad nikah.

Selanjutnya, Puskesmas Minasa Upa menyampaikan materi mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan fisik calon pengantin, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Adapun BKKBN Kota Makassar memberikan edukasi mengenai perencanaan keluarga, pengaturan kehamilan yang sehat, dan pencegahan stunting sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga berkualitas.

Mahasiswa magang Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) FAI Unismuh Makassar turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bagian dari proses pembelajaran lapangan. Mereka mengamati secara langsung pelaksanaan bimbingan perkawinan, mekanisme pelayanan kepada masyarakat, serta koordinasi antar lembaga dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman praktis mengenai implementasi hukum keluarga Islam dalam pelayanan publik. Selain memahami aspek normatif yang dipelajari di bangku kuliah, mereka juga menyaksikan secara langsung penerapan administrasi pencatatan nikah, pembinaan keluarga, dan kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan keagamaan.

KUA Kecamatan Rappocini berharap kegiatan bimbingan perkawinan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di sisi lain, keterlibatan mahasiswa magang diharapkan mampu memperkuat kompetensi calon sarjana Hukum Keluarga Islam agar memiliki pengalaman praktis sebelum terjun ke dunia kerja dan pengabdian kepada masyarakat.

Citizen Reporter: Muh. Alghazali Tombongi, Mahasiswa Fakultas Agama Islam Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *