LENTERA.PRESS, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menuai keprihatinan dari Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan.
PW KAMMI Sulsel menilai putusan tersebut telah menimbulkan persoalan serius terhadap rasa keadilan, kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, S.Sos., menyatakan dirinya sebagai bagian dari masyarakat terdidik merasa terluka dengan putusan tersebut.
«“Saya Muh Imran, S.Sos., sebagai Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, merasa terluka dengan putusan ini. Bukan karena persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang, tetapi karena yang dipertaruhkan adalah prinsip hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap perjuangan pendidikan jutaan rakyat Indonesia.”»
Menurut Muh Imran, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar persoalan satu dokumen pendidikan atau satu orang pejabat negara.
“INI TENTANG JUTAAN ORANG YANG BERJUANG MELALUI PENDIDIKAN”
Muh Imran menilai Indonesia telah mengajarkan kepada masyarakat bahwa pendidikan merupakan jalan penting untuk membangun kapasitas seseorang dalam menjalankan tanggung jawab publik.
Jutaan anak bangsa menghabiskan bertahun-tahun waktu untuk menyelesaikan pendidikan dari sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, magister, doktor hingga profesor.
Mereka belajar, mengikuti ujian, memenuhi administrasi, mengejar ijazah, sertifikasi dan berbagai persyaratan akademik untuk mendapatkan pengakuan formal atas proses pendidikan yang mereka tempuh.
«“Saya membayangkan bagaimana perasaan seorang sarjana, magister, doktor bahkan profesor ketika melihat negara begitu ketat terhadap persyaratan pendidikan rakyat, tetapi pada saat yang sama muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara dan kemudian proses hukumnya berakhir tanpa memberikan jawaban substantif yang benar-benar tuntas kepada publik.”»
Ia menegaskan, kritik KAMMI bukan berarti menyatakan seseorang tidak berpendidikan tanpa dasar. Kritik tersebut justru diarahkan kepada sistem verifikasi dan pertanggungjawaban negara.
«“Yang kami pertanyakan adalah sistemnya. Siapa yang memverifikasi? Apa yang diverifikasi? Atas dasar dokumen apa seseorang dinyatakan memenuhi syarat? Jika kemudian dalam persidangan MK tidak ditemukan bukti meyakinkan sebagaimana yang dipersyaratkan, mengapa persoalan tersebut tidak menghasilkan mekanisme koreksi yang memberikan kepastian kepada rakyat?”»
KAMMI PERTANYAKAN KINERJA KPU DAN BAWASLU
PW KAMMI Sulsel juga mempertanyakan proses yang berlangsung pada tahapan Pilpres 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat setelah proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, dalam proses perkara tahun 2026, MK meminta Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden.
Bagi KAMMI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
«“Kalau KPU menyatakan memenuhi syarat, Bawaslu melakukan pengawasan, kemudian MK dalam persidangan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, maka di mana letak problem verifikasinya?”»
«“Apakah seluruh proses administrasi pemilu hanya berhenti pada formalitas dokumen, tanpa memastikan substansi kebenaran dan keabsahannya?”»
KAMMI menilai pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara negara agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
BUKAN BERARTI MK “TIDAK MENJALANKAN HUKUM”, TETAPI PUBLIK BERHAK MEMPERTANYAKAN HASILNYA
Muh Imran memahami bahwa MK memiliki kewenangan dan batas-batas hukum tertentu.
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK juga menjelaskan bahwa setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, perkara tersebut tidak lagi berada dalam konteks sengketa hasil pemilu sebagaimana saat seseorang masih berstatus sebagai calon.
Namun, menurut KAMMI, persoalan tersebut justru memperlihatkan kesenjangan hukum yang harus diperbaiki oleh negara.
«“Kami tidak mengatakan hukum tidak ada. Hukum ada. Lembaga negara ada. KPU ada. Bawaslu ada. MK ada. Tetapi yang kami pertanyakan adalah apakah mekanisme hukum kita sudah mampu memberikan penyelesaian substantif ketika ditemukan persoalan serius terkait syarat pencalonan setelah seseorang terlanjur dilantik.”»
«“Jangan sampai hukum hanya berjalan secara prosedural, tetapi rakyat tidak mendapatkan jawaban substantif.”»
JANGAN SAMPAI DEMOKRASI HANYA MENJADI PROSEDUR
Menurut Muh Imran, demokrasi tidak boleh berhenti pada pemungutan suara dan pelantikan pejabat.
Demokrasi juga membutuhkan integritas, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Jika terdapat persoalan mengenai syarat calon, maka negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memeriksa, mengoreksi dan memberikan konsekuensi hukum secara adil.
“Demokrasi akan rusak bukan hanya ketika suara rakyat dicurangi. Demokrasi juga bisa rusak ketika rakyat kehilangan kepercayaan bahwa hukum mampu memberikan jawaban yang adil terhadap persoalan yang menyangkut syarat seorang pemimpin.”
PW KAMMI SULSEL DESAK EVALUASI
Atas persoalan tersebut, PW KAMMI Sulawesi Selatan mendesak:
- KPU RI menjelaskan secara terbuka dan komprehensif dasar verifikasi yang menyebabkan Gibran dinyatakan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.
- Bawaslu RI membuka penjelasan mengenai proses pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
- Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap regulasi Pemilu, khususnya mengenai mekanisme koreksi apabila setelah penetapan atau pelantikan ditemukan persoalan serius mengenai persyaratan calon.
- Negara harus memastikan tidak ada kekosongan hukum yang membuat persoalan persyaratan calon menjadi sulit diselesaikan setelah seseorang dilantik.
- Setiap dokumen persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara substantif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Institusi negara harus menjelaskan kepada masyarakat siapa yang bertanggung jawab ketika proses verifikasi administrasi ternyata menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
- DPR bersama pemerintah perlu memastikan hukum Pemilu ke depan tidak memberikan ruang bagi ketidakpastian hukum mengenai syarat pencalonan pejabat publik.
“WAJAH NEGARA JANGAN HILANG DI DEPAN RAKYAT”
Muh Imran menegaskan bahwa KAMMI tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antarkelompok politik.
Yang dipersoalkan adalah marwah hukum dan demokrasi Indonesia.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi perang antara pendukung dan kelompok yang berseberangan. Ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem negara. Karena hari ini yang terluka bukan hanya satu kelompok. Yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat.”
“Bayangkan seorang anak dari keluarga sederhana yang belajar bertahun-tahun, mengejar ijazah, menjadi sarjana, kemudian melanjutkan magister dan doktor. Mereka percaya bahwa negara menghargai pendidikan dan aturan. Maka ketika muncul persoalan seperti ini, negara harus memberikan jawaban yang meyakinkan kepada mereka.”
Ia mempertanyakan bagaimana wajah negara di hadapan rakyat apabila persoalan persyaratan pendidikan seorang pejabat tinggi tidak memperoleh penyelesaian yang benar-benar memuaskan secara substantif.
“Di mana wajah negara jika rakyat diminta taat kepada aturan, tetapi ketika menyangkut pejabat negara, rakyat justru melihat adanya ruang ketidakpastian? Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung.”
KAMMI: KRITIK INI ADALAH UPAYA MENYELAMATKAN DEMOKRASI
PW KAMMI Sulsel menegaskan bahwa kritik terhadap putusan lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan secara konstitusional, argumentatif dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Tetapi menghormati lembaga negara bukan berarti rakyat kehilangan hak untuk mengkritik putusannya. Justru kritik publik adalah bagian dari kontrol demokrasi.”
Muh Imran menutup pernyataannya dengan menegaskan:
“Kami ingin Indonesia menjadi negara hukum yang benar-benar menjadikan hukum sebagai panglima. Jangan sampai hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Demokrasi harus memberikan ruang bagi rakyat untuk percaya, dan kepercayaan itu hanya lahir ketika hukum bekerja secara adil, transparan dan konsisten.”
Oleh: Muh Imran, S.Sos. Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan

