LENTERA.PRESS, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Timur (BEM UIT), Andi Saeful, menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dijawab secara serius melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban konstitusional.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan politik, melainkan menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam konteks itu, Andi Saeful berpandangan bahwa pengunduran diri Gibran patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral apabila polemik tersebut tidak kunjung memperoleh penjelasan yang transparan dan meyakinkan bagi publik.
“Jabatan Wakil Presiden bukan sekadar kehormatan politik, tetapi amanah konstitusional yang menuntut tanggung jawab dan kepercayaan rakyat. Ketika muncul pertanyaan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan, persoalan itu harus dijawab secara terbuka. Demi menjaga marwah kenegaraan dan memulihkan kepercayaan publik, Gibran sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur,” demikian usulan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Andi Saipul sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus menempatkan kepentingan bangsa dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Transparansi, menurut pandangan tersebut, menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Meski demikian, tuntutan pengunduran diri tersebut merupakan sikap politik dan penilaian moral, bukan konsekuensi hukum otomatis dari putusan MK. Status jabatan Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentian harus tetap mengacu pada ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
Bagi mahasiswa, sikap kritis terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol demokratis. Namun, setiap tuntutan harus disertai argumentasi yang jelas, mengacu pada fakta yang terverifikasi, serta menghormati proses konstitusional.

